Sabtu, 11 Januari 2014

KODE ETIK PROGRAMMER


SIAPAKAH YANG PANTAS DISEBUT SEBAGAI PROGRAMMER ?????

 orang yang bekerja membuat atau merancang sebuah system untuk membantu memudahkan pekerjaan manusia yang menggunakan media Komputer mungkin bisa disebut sebagai programmer.Programmer juga bisa di definisikan individu yang bertugas dalam hal rincian implementasi, pengemasan, dan modifikasi algoritma serta struktur data, dituliskan dalam sebuah bahasa pemrograman tertentu.
seorang programmer juga mempunyai kode etik yang di gunakan berdasarkan perkumpulan programmer internasional

Berikut ini adalah beberapa kode etik yang disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional yang berlaku saat ini :


  1. Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software khususnya   development tools. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:





    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ


    “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.........” (QS. An Nisaa’: 29)






    Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


    لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ


    “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)INI

  2. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin
  3. .Hadis Di kitab Nailu al-awthan, No : 3887 dan 3888



    2887- وعن عبدالله بن عمرو قال : (( قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : لعنة الله على الشي والمرتشي )) رواه الخمسة إلا النسائي وصححه الترمذى.



    2888 - عن ثوبان قال : ( لعن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم الراشي والمرتشي والرائش ) يعني الذي يمشي بينهما رواه أحمد.



    2887 – Dari abdullah bin amar berkata : (( Rasulullah saw bersabda : sesungguhnya Allah melaknat orang yang menyogok dan disogok )) HR. Kelimanya keculi An-Nasa’i dan At-Tirmidzi mensahihkannya.



    2888 – Dari tsauban berkata : (( Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan perantara suapan )) yakni orang yang memberikan jalan atas keduanya, HR. Ahmad.
  4. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  5. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer
  6. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.